Javascript DHTML Drop Down Menu Powered by dhtml-menu-builder.com
 

Profil

Komisi Seminari Konferensi Waligereja Indonesia

Komisi Seminari berperan untuk membantu Waligereja dalam melaksanakan tanggung-jawabnya dalam mengembangkan panggilan dan pendidikan calon imam di Indonesia.

Komisi Seminari KWI bersama-sama dengan Komisi-komisi lainnya, lembaga-lembaga dan departemen-departemen Kantor Waligereja Indonesia (KAWALI) terhimpun dalam satu badan koordinasi yang disebut Sekretariat Jendral KWI.
Komisi Seminari KWI berkedudukan di Sekretariat Jendral KWI di Jakarta. Komisi yang merupakan aparat KWI yang berkecimpung di Bidang pendidikan Calon Imam di Indoensia.
Fungsi Komisi Seminari ialah membantu para Uskup untuk melaksanakan tanggunjawabnya dalam mengembangkan panggilan dan pendidikan calon imam di Indonesia.

Fungsi dari Komisi Seminari :

  • Mengadakan studi dan analisa ajaran Gereja universal mengenai calon imam dan aplikasinya untuk Gereja lokal Indonesia;
  • Membuat studi dan analisa masalah-masalah di seputar pengembangan panggilan di Indonesia serta pemberian anjuran dan ajakan-ajakan;
  • Menganimasi dan memotivasi Umat Katolik Indonesia agar turut mengambil bagian dalam pembinaan dan pengembangan panggilan imam melalui doa dan derma, atau melalui kemampuan khusus mereka (ilmu, spesialisasi dan sebagainya);
  • Mengupayakan bantuan bagi seminari di bidang peningkatan kualitas dan fasilitas;
  • Mengoptimalkan peran kelompok-kelompok mitra kaum awam yang bekerjasama dengan Komisi Seminari.

 

Struktur Organisasi  

  • Komisi Seminari KWI mempunyai struktur kepengurusan umum terdiri dari Ketua, Wakil Ketua/Sekretaris dan bendahara.
  • Ketua Komisi Seminari KWI adalah seorang Uskup yang dipilih oleh Sidang KWI
  • Komisi Seminari KWI mempunyai dua seksi, yaitu Seksi Seminari Menengah dan Seksi Seminari Tinggi.
  • Pengurus seksi Seminari menengah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota yang mewakili regio-regio, sedangkan Seksi Seminari Tinggi terdiri dari Ketua, sekretaris dan anggpta yang terdiri dari : wakil STFT, Wakil rumah bina baik diosesan maupun religius. Dan wakil Tahun Rohani/Novisiat calon imam.
  • Ketua Komisi, wakil ketua/sekretaris, bendahara dan anggota yang terdiri dari : para Ketua dan sekretaris seksi, serta anggota awam, merupakan Pengurus Inti Komisi Seminari KWI.
  • Nama-nama pengurus inti diajukan oleh Ketua Komisi Seminari kepada Presidium KWI untuk disyahkan.
  • Masa Jabatan pengurus Komisi Seminari selama 3 tahun dan selajutnya dapat dipilih kembali, paling lambat 2 kali lagi secara berturut-turut.


Komisi Seminari mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 kali setahun. Masing-masing seksi mengadakan rapat terpisah dari pengurus inti.
Rapat Seksi Seminari Menengah diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali, sedangkan pertemua pemimpin seminari menengah se Indonesia diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Sedangkan Rapat Seksi Seminari tinggi juga diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Untuk pertemuan seksi Seminari tinggi secara bergantian diadakan.

Tugas-tugas sekretariat Komisi dan seksi-seksinya dilaksanakan oleh sekretaris yang bersangkutan.
Sedangkan tugas dari Sekretaris Komisi Seminari mewakili komisi dalam rapat sekretariat Jendral KWI. Bila Sekretaris Komisi Seminari berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh pengurus inti lainnya.